Ad Code

Pasang Iklan Disini. Hubungi CP: (Eka) 083142572806

Peduli Dengan Warga, Bella Jayanti Serahkan Bantuan Kursi Roda

 

Jangkarnusnatara.com, Lampung Selatan - Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Bella Jayanti, S.I.KOM,. M.B.A, memberikan bantuan kursi roda kepada M. Zikri (75) warga Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda. Selasa, (15/4/2025).

Bella Jayanti menyebutkan, bantuan yang disalurkan itu merupakan sebuah atensi laporan dari warga yang membutuhkan bantuan kursi rosa.

“Jadi ada salah satu warga lapor butuh kursi roda. Saya sampaikan kepada Dinas Sosial agar dibantu. Alhamdulillah. Langsung direspon,” kata Wanita berhijab itu.

Selain memberikan kursi roda, dirinya juga menyerahkan bantuan sembako titipan dari Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama. Lanjutnya

Wakil Rakyat dari Fraksi PAN itu berharap bantuan kursi roda tersebut dapat memberi manfaat bagi warga yang membutuhkan. Sehingga bisa lebih mudah untuk beraktivitas, meskipun dengan keterbatasan fisik.

“Salah satu fungsi dewan adalah menyerap aspirasi. Tidak hanya soal pembangunan fisik, tapi masalah sosial semacam ini justru langsung menyasar dan sisi kemanfaatannya bisa dirasakan masyarakat," Ujar Bella Jayanti.

Sementara. Kepala Dinas Sosial Puji Sukamto menyampaikan bahwa, bantuan sosial kursi roda ini merupakan salah satu agenda  prioritas seratus hari program kinerja Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.

Sejauh ini, bantuan kursi roda yang diambil dari anggaran murni sudah sebanyak tujuh puluh lima penerima manfaat bantuan sosial yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di lampung selatan.

"Alhamdulillah, sejauh ini setiap ada pengajuan kursi roda untuk masyarakat yang membutuhkan selalu kita respon." Ungkap Kepala Dinas Sosial ketika didampingi oleh Jupri Sekretaris, Jamal Kepala Bidang dan Riki Pejabat fungsional.

Fuji Sukamto juga menjelaskan bahwa, apabila ada warga yang membutuhkan bantuan kursi roda dapat melalui Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) maupun pendamping sosial, ataupun Kepala Desa dan masyarakat umum yang suratnya di tujukan kepada Bupati Lampung Selatan melalui Kepala Dinas Sosial.

"Jadi syaratnya, pertama ada surat permohonan dari yang bersangkutan kemudian, membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kemudian Foto Copy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto pemohon yang diusulkan." Bebernya

Fuji Sukamto berharap mudah mudahan bantuan kursi roda ini dapat bermanfaat bagi penerima kemudian bisa awet sehingga dapat selalu dipergunakan. Tutupnya (Rizki)


Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu