Ad Code

Pasang Iklan Disini. Hubungi CP: (Eka) 083142572806

VIRAL, Kades Ancam Warga Cabut Nama Penerima Bansos Jika Pakai Kaos Egi, Ketua Demokrat Angkat Bicara 




Jangkarnusantara.com, Lampung Selatan - Viral video rekaman ancaman dari oknum Kepala Desa di Lampung Selatan, akan mencoret nama masyarakat sebagai penerima bantuan apabila, menggunakan kaos Calon Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, membuat Ketua DPC Partai Demokrat Muhammad Junaidi, SH Geram. Kamis, (20/9/2024). 


Menanggapi hal itu Muhammad Junaidi, SH., Ketua Partai Kualisi Calon Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan M. Syaiful dari Partai Demokrat mengatakan sebagai berikut : 


Emangnya kalau beda pilihan Bupati,... trus Kades bisa sembarangan coret data masyarakat penerima Bansos….? Bisa gitu ya….!!! 


Saudaraku perkenankan saya Muhammad Junaidi, SH., Anggota DPRD Provinsi Lampung, Daerah Pemilihan Lampung Selatan. Saat ini merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan. 


Tentu saudara 2 telah mahfum bahwa Partai Demokrat mengusung Pasangan Egi dan Syaiful sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan periode 2025-2030. 


Dan karena itulah saya sedikit terganggu sebab beredar video rekaman ancaman dari oknum Kepala Desa di Lampung Selatan, saya tak usah sebutkan desa apa…yang akan mencoret nama penerima bantuan, jika masih menggunakan kaos saudara Egi, Calon Bupati kita Bupati Lampung Selatan 2025-2030 !!! 


Saya yakin bahwa diksi bantuan yang dipakai oleh oknum Kepala Desa … dimaksudkan sebagai bantuan sosial pemerintah dalam hal ini Bantuan Sosial Pemerintah Pusat, jadi saya yakin diksi itu bukanlah dimaksudkan sebagai bantuan Kepala Desa untuk masyarakat miskin kan…. Emang kepala desa ada bansos juga untuk masyarkat miskin. 


Saudaraku…

Dari data BPS th 2023 kita bisa tau, terdapat 215 ribu keluarga penerima bantuan di lampung selatan. Kemudian Berdasar data Lampung Post, kita jadi tahu bahwa bansos PKH di Lampung Selatan disalurkan kepada 92.079 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). PKH sembako disalurkan kepada 56.175 Keluarga Penerima Manfaat. Sementara Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau sembako disalurkan kepada 122.937 Keluarga Penerima Manfaat. (Lampost 01/02/2024) 


Lantas apakah memang benar seorang Kades bisa mencoret nama penerima bantuan sosial semau maunya sendiri…?

Itu jadi pertanyaan ! 


Kita akan melihat aturan terkait bantuan sosial ini untuk menjawab pertanyaan itu 


Pasal 17 ayat (1) Permensos Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial menyebutkan: 


Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang memiliki kategori miskin dan tidak mampu, sumber datanya mengacu kepada Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin (DT PFM) dan Orang Tidak Mampu (OTM) Kementerian Sosial. 


Yang dimaksud dengan DT PFM dan OTM adalah basis data berisi nama dan alamat serta informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia dan data penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah. 


Dari ketentuan ini telah terang terbaca bahwa saudara saudaraku yang saat ini adalah penerima bantuan sosial telah masuk dalam Data Terpadu Kementrian Sosial RI. 


Dan untuk mengubah data itu, tidak semudah yang diucapkan, perlu verifikasi dan validasi ulang..!!! 


Jika Keluarga Penerima Manfaat memang benar adanya masuk dalam kategori yang ditetapkan pemerintah maka tidak dapat dicoret..!!!, sekali lagi TIDAK DAPAT DICORET !!!. 


Selain itu, jika memang ada keluarga penerima manfaat yang diusulkan untuk diganti (dicoret) karena memang nyata tidak masuk dalam kategori miskin, maka bisa dikatakan bahwa penyusunan awal Data Terpadu tersebut telah salah. Dan kesalahan itu adalah kesalahan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan termasuk kesalahan pemerintahan desa dalam hal ini tentu Kepala Desa. 


Hal ini bisa kita lihat dengan merujuk pada Pasal 8, 9, dan 10 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang menegaskan bahwa pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. 


Intinya  UU ini mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota. 


Dari apa yang saya sampaikan ini, pointnya adalah saudara tidak dapat dicoret sebagai penerima bantuan selama masih masuk dalam kategori berhak menerima..!!! 


Jika dicoret dan digantikan padahal saudara adalah benar masuk dalam kategori maka bisa kita katakan ada manipulasi data…!!! 


Upaya Manipulasi Data ini tidak main main karena ada ancaman pidananya saudara..!!! 


Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin  telah menegaskan bahwa “ Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri”. 


Pasal 42 UU Nomor 13 Tahun 2011 memberikan ancaman bagi  Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta !!! 


Selain itu saudaraku, kita perlu tau bahwa terhadap segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13 Tahun 2011 :

“ Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”. !!! 


Kemudian saudaraku….ada aturan yang diperuntukkan bagi oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memberikan atau menyalurkan bantuan sosial. Patut diperhatikan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, melainkan hanya menjadi salah satu faktor yang meringankan. 


Saudaraku bisa membaca Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016: 


Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar. 


Akhirnya saya menyampaikan kepada saudaraku, jangan takut akan ancaman apapun terkait pilihan saudara dalam Pemilihan Bupati Lampung Selatan ini. 


Jika saudara di coret sebagai penerima Bansos karena pilihan politik saudara. Maka saya akan membantu saudara memperjuangkan hak saudara !



Hormat Saya

MUHAMMAD JUNAIDI,SH

SUTTAN MENANG BETIMBANG



(Red)

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu