Lampung Selatan (JN) --- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tetap konsisten melaksanakan penerapan kebijakan zonasi di lingkungan pelabuhan, utamanya di Pelabuhan Merak dan Bakauheni. Hal ini dilakukan ASDP bersama dengan regulator yakni BPTD dan mitra kerja pendukung lainnya sebagai implementasi efektif dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Bab VII Bagian Kesatu terkait Tatanan Kepelabuhan, dan Peraturan Pemerintah PM Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan Untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengungkapkan bahwa sesuai dengan aturan pemerintah, penerapan kebijakan zonasi atau sterilisasi ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi ASDP dalam meningkatkan keselamatan, keamanan serta kenyamanan pelayanan bagi para pengguna jasa.
Zonasi pelabuhan membagi area pelabuhan menjadi beberapa zona dengan akses terbatas. Pemisahan ini dilakukan untuk memisahkan pihak-pihak yang berkepentingan dengan yang tidak berkepentingan. Pihak yang tidak berkepentingan wajib disterilkan dari area pelabuhan termasuk dermaga demi menjaga keamanan dan operasional pelabuhan.
Kebijakan zonasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban. "Dalam hal ini, ASDP juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian dan TNI untuk memastikan keamanan di lapangan. Kebijakan ini harapannya dapat membantu memperlancar arus kendaraan dan penumpang dalam area pelabuhan," tuturnya.
Seperti dalam penerapan kebijakan sterilisasi di pelabuhan Bakauheni yang sesuai amanah regulasi telah dijalankan kurang lebih dua bulan ini, ASDP telah melakukan sosialisasi dan koordinasi serta mendapatkan dukungan dari Polres Lampung Selatan, BPTD II Lampung, KSOP Bakauheni, DPC Gapasdap, dan DPC INFA setempat untuk memastikan penerapa di lapangan berjalan lancar dan terkendali. "Untuk menjaga konsistensi kebijakan sterilisasi ini, kami meminta penguatan tambahan tenaga keamanan dari pihak Kepolisian dan/atau TNI. Selain itu, akan dipasang CCTV serta akomodasi bagi pengurus truk di ruang tunggu terminal reguler penyeberangan yang berada di area terminal bus pelabuhan Bakauheni untuk melakukan pemantauan. Tentunya, zona ini dikategorikan sebagai Zona A-1, di mana pengguna jasa yang tidak bertiket penyeberangan diperbolehkan berada di area tersebut sesuai peraturan PM yang berlaku. Jadi, bukan berada di zona terlarang," ujar Capt Rudi Sunarko, GM ASDP Cabang Bakauheni.
Dalam peningkatan Tata kelola zonasi, ASDP akan menerapkan strategi dan implementasi yang terencana untuk memperbaiki situasi secara signifikan. Hal ini mencakup penanganan kendaraan dan logistik, layanan penumpang, serta pergerakan dan alur kendaraan di dalam pelabuhan serta peningkatan Infrastruktur yang merupakan modernisasi dan peningkatan infrastruktur pendukung, seperti jalan dan rambu-rambu untuk memastikan pergerakan yang lancar dan efisien di dalam pelabuhan. Hal ini tentu akan mendukung efisiensi operasional dan kenyamanan pengguna jasa.
"Kami sangat menghargai pengertian dan kerja sama dari seluruh pihak terkait penerapan kebijakan ini sesuai amanah UU dan untuk terciptanya pelayanan penyeberangan bagi seluruh pengguna jasa yang tertib, aman, lancar dan selamat," tuturnya.
Sejalan dengan kebijakan sterilisasi pelabuhan, ASDP juga konsisten dalam menghadirkan pelayanan penyeberangan yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik calo melalui program "Say No to Calo" yang mulai diberlakukan pada Senin (1/7) di empat cabang utama ASDP, yaitu Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.
Manajemen merancang program "Say No to Calo" yang bertujuan melindungi pengguna jasa dari praktek percaloan. "Kehadiran calo berdampak negatif terhadap pelayanan prima di pelabuhan diantaranya ketidaknyamanan penumpang karena mendapatkan tiket dengan harga yang melambung sangat tinggi dari harga resmi. Selain itu, banyak pengguna jasa melaporkan yang mengalami kerugian saat membeli tiket via calo karena boarding pass tidak dapat digunakan saat masuk ke pelabuhan. Hal ini tentu menjadi concern kami untuk dibenahi," tutur Shelvy merinci.
Untuk itu, ASDP meningkatkan patroli di pelabuhan dan menerapkan sistem _geofencing_ yang memastikan pembelian tiket hanya bisa dilakukan melalui loket resmi dan aplikasi Ferizy. Hanya penumpang dengan tiket resmi yang dapat masuk ke area pelabuhan, berkat filterisasi ketat di titik masuk.
ASDP juga mempermudah pembelian tiket melalui layanan tiket online Ferizy karena saat ini sudah tidak ada lagi penjualan tiket di pelabuhan. Pemesanan tiket ferry pun sekarang bisa dilakukan hingga 60 hari sebelum keberangkatan lewat aplikasi Ferizy, dengan pembayaran via transfer bank, virtual account, atau e-wallet. Melalui mekanisme transfer bank dan virtual account tersedia layanan Bank BRI, Mandiri, BNI, dan BCA, hingga layanan e-wallet seperti LinkAja, ShopeePay, OVO, dan Dana. Ini memudahkan pengguna karena dapat memilih metode yang paling nyaman sesuai kebutuhan masing-masing.
"Dengan kemudahan ini, kami sangat mengharapkan kerjasama dan konsistensi pengguna jasa dan seluruh masyarakat agar tidak lagi membeli tiket melalui calo. Dengan komitmen kuat dari ASDP dan partisipasi aktif dari para pengguna jasa, mari bersama-sama ciptakan pelabuhan yang bebas calo, aman, dan nyaman bagi semua," tegas Shelvy. (asdp/Ad)
0 Komentar