Maluku (JN) - 5 Komisioner KPU Kepulauan Aru Maluku ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Aru 2020 senilai 2,8 Miliar Rupiah, Rabu (17/1/2024).
Mereka yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut yakni Mustafa Darakay sebagai Ketua KPU Aru, dan empat anggota KPU Aru lainnya Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, Rena Jovita Putnarubun dan Muhammad Adjir Kadir.
Dikutip dari Laman Instagram Akun salah satu media informasi terbaik dan terakurat di Republik Indonesia yaitu @Kumparan.com, Hendrik Lusikooy selaku pengacara dari 5 Komisioner tersebut menyayangkan dilakukannya penahanan.
“Pada saat penahanan hendak dilakukan, saya sebagai kuasa hukum sempat menanyakan Jaksa yang menerima Tahap II itu apakah Undang-Undang KPU diabaikan? dan dijawab dengan tegas Jaksa bahwa ya demikian,” ucapnya. Sumber : Kumparan.com
0 Komentar