Lampung Selatan (JN) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengadakan sosialisasi tata cara pengajuan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Insdustri Kecil (IK) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Kegiatan yang digelar dalam rangka Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dibuka Plt Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekobang) dan Kemasyarakatan Setdakab Lampung Selatan Muhadi di Aula Krakatau, kantor bupati setempat, Selasa (15/8/2023).
Sementara, kegiatan itu dihadiri Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan serta diikuti perwakilan perangkat daerah dan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam sambutannya, Muhadi menyampaikan, bahwa program fasilitasi sertifikat TKDN menjadi sangat penting dalam mendukung keberlangsungan usaha dari para pelaku industri karena dapat mendorong untuk pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri.
“Pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam memacu penyerapan produk lokal dengan berbagai program dan kebijakan yang dilaksanakan,” kata Muhadi dalam sambutannya.
Lebih lanjut Muhadi menyampaikan, pemerintah bisa menjadi off taker, karena semua produk yang mempunyai sertifikasi TKDN ini sudah melalui assessment.
“Jadi, kalau ada produk kita yang bagus, segera masuk e-katalog. Selanjutnya diprioritaskan penggunaannya pada pengadaan barang/jasa pemerintah,” imbuh Muhadi.
Oleh karena itu lanjut Muhadi, kegiatan yang dilaksanakan tersebut sebagai upaya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam pengadaan belanja barang/ jasa pemerintah di Kabupaten Lampung Selatan.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan akan melakukan pendampingan kepada IKM dan UMKM dalam proses pendaftaran sertifikat TKDN IK dan proses pendaftaran kedalam e-katalog lokal Lampung Selatan,” kata Muhadi.
Muhadi berharap, para peserta bisa memanfaatkan sosialisasi itu sebaik-baiknya. Sehingga produk-produk IKM/UMKM Kabupaten Lampung Selatan dapat memiliki sertifikat TKDN IK.
“Dengan demikian, akan banyak produk-produk IKM/UMKM lokal yang tayang di e-katalog lokal Kabupaten Lampung Selatan yang memiliki sertifikat TKDN IK,” kata Muhadi. (DUL)
0 Komentar