Ad Code

Pasang Iklan Disini. Hubungi CP: (Eka) 083142572806

Mau Mudik?? Baca Dan Ingat Informasi Penting Berikut Ini


Lampung Selatan (JN) - Jelang Angkutan Lebaran (Angleb) Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengeluarkan informasi penting bagi para pemudik.

Informasi yang didapat media ini pada Minggu, (9/4/2023). Pengalihan kendaraan saat arus mudik dari pelabuhan merak menuju pelabuhan bakauheni sebagai berikut :

A. Kendaraan Roda 2 (Golongan I, II, dan III)

1. Periode 15 April 2023 s/d 21 April 2023 dilayani melalui Pelabuhan Ciwandan Pelabuhan Bakauheni,

2. Periode 19 April 2023 s/d 21 April 2023 terdapat layanan tambahan melalui Pelabuhan Ciwandan
Panjang.

B. Kendaraan Truk Golongan VB (Setara Colt Diesel /
Truk Sedang Ukuran 5-7 Meter)

1. Periode 15 April 2023 s/d 17 April 2023 dilayani melalui Pelabuhan Merak Pelabuhan Bakauheni,

2. Periode 18 April 2023 s/d 21 April 2023 dilayani melalui Pelabuhan Ciwandan Pelabuhan Bakauheni &
Pelabuhan Ciwandan Pelabuhan Panjang.

C. Kendaraan Truk Golongan VIB (Setara Fuso / Truk
Besar Ukuran 7-10 Meter)

1. Periode 15 April 2023 s/d 21 April 2023 dilayani melalui:
Pelabuhan Ciwandan – Pelabuhan Bakauheni,
Pelabuhan Ciwandan – Pelabuhan Panjang.

D. Kendaraan Truk Golongan VIl s/d IX (Setara Tronton Ukuran > 10 Meter)

1. Periode 15 April 2023 s/d 21 April 2023 dilayani melalui:
Pelabuhan Ciwandan – Pelabuhan Bakauheni
Pelabuhan Ciwandan – Pelabuhan Panjang
Pelabuhan BBJ – Pelabuhan Muara Pilu.

E. Kendaraan Roda 4 & Bus (Golongan IVA, IVB, VA, dan VIA)
1. Periode 15 April 2023 s/d 21 April 2023 tetap dilayani melalui Pelabuhan Merak Pelabuhan Bakauheni.

DARI PELABUHAN BAKAUHENI:
Seluruh jenis golongan kendaraan (Golongan I s/d Golongan IX) periode 15 April 2023 s/d 21 April 2023 dilayani melalui Pelabuhan Bakauheni Pelabuhan Merak.

Dasar Regulasi:

1. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga,

2. Surat Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian
Perhubungan Darat RI Nomor: AP.201/1/15/DRJD/2023.



Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu