Lampung Selatan (JN) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.
Kegiatan yang digelar di Aula Rimau Kantor Bappeda setempat, dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, Rabu pagi (18/01/2023).
Forum Konsultasi Publik itu juga turut diikuti Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Lampung Selatan Agus Sartono, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Desa, perwakilan pimpinan perguruan tinggi dan undangan terkait lainnya.
Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Selatan Aryan Sahurian melaporkan, tujuan dari Forum Konsultasi Publik itu untuk menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan dan sasaran serta program pembangunan daerah pada tahun 2024.
“Konsultasi Publik ini adalah langkah awal dalam rangka proses penyusunan Rancangan Awal yang pada akhirnya akan ditetapkan Peraturan Bupati mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2024,” jelas Aryan Sahurian.
Aryan Sahurian juga mengatakan, terselenggaranya kegiatan tersebut diharapkan tersusunnya tema prioritas dan isu-isu strategis serta masukan lainnya terkait rencana pembangunan daerah yang kemudian menjadi dasar dalam penyempurnaan rancangan awal RKPD tahun 2024.
Sementara, Sekda Thamrin menyampaikan, hasil dari konsultasi publik tersebut diharapkan dapat menjadi media pembentukan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
Menurut Thamrin, Forum Konsultasi Publik RKPD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), yakni sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024.
“Untuk itu saya berharap melalui Forum Konsultasi Publik ini, kita semua dapat memberikan masukan, saran dan ide-ide inovasi untuk perencanaan daerah yang lebih baik sehingga semua target yang telah ditetapkan dapat tercapai,” ucap Thamrin.
Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RKPD Tahun 2024 yang disusun harus merujuk pada dokumen-dokumen perencanaan, tata ruang Nasional dan Provinsi Lampung terutama dilihat dari keterkaitan prioritas pembangunan, kebijakan dan arah pembangunan yang akan dilaksanakan Tahun 2024.
“Selain merujuk pada dokumen perencanaan di atas, juga perlu mempertimbangkan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk urusan wajib pelayanan dasar dan mandatory spending untuk bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur pelayanan publik,” pungkasnya. (Hy)
0 Komentar