Ad Code

Pasang Iklan Disini. Hubungi CP: (Eka) 083142572806

Terhitung Hari ini 1 Oktober 2022, ASDP Terapkan Penyesuaian Tarif di 53 Lintasan Penyeberangan


Jakarta (JN) --- Mulai 1 Oktober 2022, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Hal ini mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.


Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyampaikan apresiasi dan dukungan atas diterbitkannya KM 184 tersebut sebagai upaya mendukung keberlanjutan layanan dan bisnis angkutan penyeberangan di Tanah Air. Penyesuaian tarif ini sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum lama ini.


"Alhamdullilah, setelah sempat tertunda kemarin, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1/10) pukul 00.00 (menyesuaikan zona), sejak Kepmen No.184 ditetapkan. Sebelumnya, penundaan dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan terkait penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan," ujar Shelvy.

Penyesuaian tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rincian lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar, Bitung-Tobelo, Batam-Mengkapan, Karimun-Mengkapan, Sape-Waingapu, Batam-Kuala Tungkal, Dumai-Malaka, Mengkapan-Tanjung Pinang, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Ketapang-Lembar, Batulicin-Garongkong, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang,

Patimban-Trisakti, Patimban-Dwikora, Marisa-Dolong, Singkil-Gunung Sitoli, Paciran-Garongkong, Dabo-Kuala Tungkal, Tambelan-Sintete, Serasan-Sintete, Gorontalo-Wakai, Paciran-Bahaur, Kendal-Kumai, Tarakan-Toli-toli, Jampea-Marapokot, Jampea-Labuan Bajo, Tual-Kaimana, Wahai-Fakfak, Wahai-Waigama, Gag-Gebe, Wasior-Nabire, Biak-Manokwari, Banggai-Taliabu, Natuna-Sintete, Sorong-Gebe, Numfor-Manokwari, Namlea-Sanana, Sanana-Teluk Bara.


Shelvy mengungkapkan, kenaikan harga BBM tentu berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 % terhadap biaya operasional. "Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 % untuk lintasan komersial dan 5 % untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujarnya lagi. 


Penyesuaian tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas Antarprovinsi dan Antarnegara juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Dimana pada pasal 11 ayat 1, disampaikan bahwa daalam hal terjadi kenaikan bahan bakar minyak, tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum Harga Pokok Penjualan (HPP) mencapai 100 persen. 


Sebelum resmi diberlakukan pada Sabtu (1/10), Badan Usaha Angkutan Penyeberangan, Badan Usaha Pelabuhan dan BPTD diminta melakukan sosialisasi dan segera menyesuaikan sistem _ticketing_, pendistribusian informasi melalui spanduk di pelabuhan dan area berbagai fasilitas umum, dan media massa.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.


Penyesuaian tarif ini telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan. 


Mengacu pada KM 184 Tahun 2022, penerapan penyesuaian tarif baru oleh ASDP juga berdasarkan Keputusan Direksi No.185/OP.404/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket Terpadu Lintas Antarprovinsi pada Pelabuhan Penyeberangan di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dan Keputusan Direksi No.186/OP.404/ASDP-2022 tentang Tarif Jasa Angkutan Penyeberangan Layanan Eksekutif pada Lintas Merak-Bakauheni di Atas Kapal Milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) serta Keputusan Direksi No.187/OP.404/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket Terpadu Layanan Eksekutif pada Lintas Merak-Bakauheni dari Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).


Shelvy menambahkan, penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.


Selain itu, diinformasikan kepada seluruh pengguna jasa ferry ASDP yang akan melakukan reservasi tiket untuk perjalanan Hari Sabtu (1/10) pukul 00.00 WIB seterusnya sudah dikenakan tarif baru. 

*Berikut ini list TARIF TERPADU (tarif sudah termasuk asuransi)* :


*MERAK - BAKAUHENI (REGULER)*

Penumpang Dewasa Rp 21.600

Penumpang Bayi Rp 1.750


Kendaraan 

Golongan I Rp 25.100

Golongan II Rp 58.550 

Golongan III Rp 126.350

Golongan IV 

Kendaraan Penumpang Rp 457.700

Kendaraan Barang Rp 425.250


Golongan V

Kendaraan Penumpang Rp 916.250

Kendaraan Barang Rp 792.750


Golongan VI

Kendaraan Penumpang Rp 1.516.500

Kendaraan Barang Rp 1.220.000


Golongan VII Rp 1.761.500

Golongan VIII Rp 2.320.500

Golongan IX Rp 3.546.500



*MERAK - BAKAUHENI (EKSEKUTIF)*

Penumpang Dewasa Rp 77.000

Penumpang Bayi Rp 4.000


Kendaraan 

Golongan I Rp 78.000

Golongan II Rp 108.000

Golongan III Rp 168.000

Golongan IV 

Kendaraan Penumpang Rp 644.000

Kendaraan Barang Rp 457.000


Golongan V

Kendaraan Penumpang Rp 1.138.000

Kendaraan Barang Rp 828.000


Golongan VI

Kendaraan Penumpang Rp 1.897.000

Kendaraan Barang Rp 1.264.000


Golongan VII Rp 1.792.000

Golongan VIII Rp 2.367.000

Golongan IX Rp 3.606.000



*KETAPANG - GILIMANUK*

Penumpang Dewasa Rp 9.650

Penumpang Bayi Rp 1.700


Kendaraan 

Golongan I Rp 10.050

Golongan II Rp 29.050

Golongan III Rp 42.500

Golongan IV 

Kendaraan Penumpang Rp 199.850

Kendaraan Barang Rp 172.150


Golongan V

Kendaraan Penumpang Rp 392.000

Kendaraan Barang Rp 291.650


Golongan VI

Kendaraan Penumpang Rp 593.350

Kendaraan Barang Rp 484.900


Golongan VII Rp 598.500

Golongan VIII Rp 843.100

Golongan IX Rp 1.167.650



*PADANGBAI - LEMBAR*

Penumpang Dewasa Rp 62.200

Penumpang Bayi Rp 5.900


Kendaraan 

Golongan I Rp 77.700

Golongan II Rp 160.600

Golongan III Rp 313.800

Golongan IV 

Kendaraan Penumpang Rp 1.127.300

Kendaraan Barang Rp 1.061.800


Golongan V

Kendaraan Penumpang Rp 2.144.200

Kendaraan Barang Rp 1.795.000


Golongan VI

Kendaraan Penumpang Rp 3.503.800

Kendaraan Barang Rp 3.005.300


Golongan VII Rp 3.858.800

Golongan VIII Rp 5.417.9000

Golongan IX Rp 7.856.000


(Asdp/eka)

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu