Lampung Selatan (JN) - Ship Traffick Control (STC) Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) diduga melampaui batas kewenangannya dalam mengatur engker kapal Roro, walaupun kapal roro tersebut melanggar batas kententuan yang sudah ditetapkan.
Menurut sumber yang dapat di percaya, pada tanggal 19 dan 20 Februari 2020, kapal-kapal ini yang di engkerkan karena gagal sandar semua, dikarenakan factor alam, bukan faktor kesengajaan dari pihak kapal.
Sedangkan kapal yang di engkerkan oleh pihak STC Bakauheni Lampung Selatan, adalah KMP Suki II, KMP Trimas Fhadila, KMP Kumala, dan KMP Adinda Windu Karsa (WK).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor PM. 154 Tahun 2016, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transfortasi Darat, BAB II Sususnan Organisasi Bagian Pertama Susunan Organisasi BPTD Tipe A, Pasal 10 ayat (4) Seksi Transportasi Sungai, Danau dan Penyebrangan Komersial dan Perintis mempunyai tugas melakukan penyususnan bahan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelengaraan, dan pengawasan pelabuhan penyeberangan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan angkutan sungai, danau dan peyeberangan, penjaminan keamanan dan ketertiban, penyidikan dan pengusulan sanksi administrasi terhadap pelangaran peraturan perundang-undangan di bidang lalulintas dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, peningkatan kinerja dan keselamatan lalulintas dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, peningkatan kinerja dan keselamatan lalulintas dan angkutan, pelayanan jasa pelabuhan,pengusulan dan pemantauan tarif dan penjadwalan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, serta penyelengara pelabuhan penyeberangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum dikomersial.
Berdasakan hasil investigasi di lapangan, STC Bakauheni, Lampung Selatan, tidak bisa mengengkerkan kapal tersebut, dan seharusnya pihak SCT Bakauheni, harus berkoordonasi dengan pihak Satpel BPTD Bakauheni, Lampung Selatan, tidak serta merta langsung menginstruksikan kapal tersebut bongkar engker.
Karena yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar adalah pihak BPTD yang berpedoman dengan Nomor PM. 154 Tahun 2016, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transfortasi Darat, BAB II Sususnan Organisasi Bagian Pertama Susunan Organisasi BPTD Tipe A, Pasal 10 ayat (4). (TIM)
0 Komentar