Lampung Selatan (JN) - Seringnya aktifitas Kendaraan Tangki yang diduga membawa barang/bahan berbahaya B3 yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) menuju Pulau Jawa dengan mengunakan kapal Roro /KMP seharusnya Menjadi perhatian bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas V Bakauheni.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak pelayanan yang enggan disebutkan namanya. terkait pelayanan terhadap Bahan/Barang Berbahaya (B3), acuannya masih dengan kebijakan yang lama dimana barang-barang berbahaya seperti minyak,limbah dan yang lainnya tidak diperbolehkan dimuat dengan KMP bersamaan dengan penumpang terkecuali di carter.
"Disaat pembahasan terkait B3 beberapa waktu lalu, disarankan jika ada kendaraan yang membawa B3 agar dialihkan ke pelabuhan BBJ karena mereka tidak mengangkut penumpang melainkan barang."Ujarnya Sabtu,(21/2/2020).
Dirinya juga menyampaikan,jika ada kendaraan yang membawa B3 ingin menggunakan KMP bisa saja, akan tetapi tidak bersamaan dengan penumpang, harus carter," Tambahnya.
Lebih jauh dirinya menyampaikan terkait B3jika pihak kesyahbandaran memberikan intruksi kepada pihak pelayanan agar tidak mengangkut barang tersebut,pastinya kami pihak pelayanan tidak akan mengankut kendaraan B3 tersebut.
"Seharusnya sebelum memasuki pelabuhan ataupun sebelum membeli tiket, kendaraan yang membawa B3 tersebut sudah diperiksa terlebih dahulu oleh pihak KSOP, karena kendaraan yang sudah memasuki pelabuhan seharusnya sudah seteril,"Tegasnya
Untuk diketahui,dalam pemberitaan sebelumnya. Terdapat dugaan ada permainan antara oknum KSOP Bakauheni Lampung Selatan dengan kendaraan Tangki Pembawa Bahan/Barang Berbahaya (B3) nyeberang ke pelabuhan Merak Banten, dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dengan mengunakan kapal Roro.
Hal tersebut berdasarkan dari pantauan dilapangan, beserta dari sumber yang dapat dipercaya,sekitar pukul 20.30, WIB.terdapat 6 (Enam) Mobil Tangki yang diduga kuat membawa bahan/barang berbahaya (B3) golongan 1 (Minyak),masuk kepelabuhan bakauheni yang hendak menyeberang kepulau jawa mwnggunakan KMP Zoey TG Perak melalui Dermaga 6 (Enam).Jum'at (14/2/2020).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM.02 Tahun 2010, tentang perubahan atas keputusan menteri perhubungan nomor KM 17 Tahun 2000, tentang pedoman penanganan bahan/barang berbahaya dalam kegiatan pelayaran diindonesia.
Untuk diketahui. Dalam pemberitaan sebelumnya, juga terdapat kendaraan Tangki membawa bahan/barang berbahaya (B3) juga masuk kepelabuhan bakauheni yang menyeberang kepulau jawa menggunakan KMP. Rishel sekitar pukul 03.17 WIB,pada hari Kamis,(13/2/2020).
Sementara itu Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Bakauheni, Ferry Hendry Yamin yang mewakili Iwan Syahrial selaku kepala saat ditemui di kantornya pada Rabu,(12/2/2020) menyampaikan. Terkait Truck Tangki yang bermuatan Bahan/Barang Berbahaya (B3) sesuai dengan aturannya, ketika ada bahan berbahaya pihak operator ataupun pemilik barang melaporkan kepada syahbandar, sehingga dapat dipelajari oleh pihak kesyahbandaran barang tersebut masuk kedalam kategori kelas berapa.
"Jika masuk dalam kategori B3 kelas 1 (satu),itu mutlak menggunakan sistem carter ,jika B3 tersebut masuk dalam kategori kelas empat,itu bebas.seperti kardus lainnya,"Ujarnya.
"Selama ini yang kita tau tidak diperbolehkan, karena kapal kapal di ASDP Pelabuhan Bakauheni itu kapal penumpang. bisa diperbolehkan dengan cara carter tidak bersamaan dengan penumpang lain,"Tukasnya.(tim/Ad)
0 Komentar