Bandar Lampung (JN) - Sebanyak 5 (Lima) orang calon anggota Komisi Informasi (KI) Lampung Periode 2020-2024, lolos seleksi, di umumkan langsung oleh DPRD Provinsi Lampung.
Pengumuman disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Lampung, Ririn Kuswantari didampingi Ketua Komisi I Yozi Rizal, dalam konferensi pers, pengumuman hasil seleksi calon anggota KI tersebut. Senin, 10 Februari 2020.
“Penetapan DPRD Provinsi Lampung atas hasil pelaksanaan proses seleksi anggota KI Nomor: 160/231/III.01/2020 yang ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Lampung Minggrum Gumay. Berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KI Provinsi Lampung yang telah dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Lampung,”kata Ririn Kuswantari.
Menurutnya, hal itu sudah memenuhi amanat UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 30 ayat 2, pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 serta 33.
Nama-nama ini yang diumumkan sesuai urutan nilainya masing-masing, dan sesuai rekomendasi dari Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, tidak merubah satu nama pun dan tidak ada intervensi dari siapapun.
Berdasarkan hasil tersebut, Ririn melanjutkan, pihaknya merekomendasikan kepada Gubernur Lampung untuk mengesahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung, Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung masa jabatan 2020 – 2024, dari lima (5) nama calon yang memiliki nilai tertinggi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
Inilah nilai berdasarkan urutan tertinggi hingga terendah, Seleksi Anggota Komisi Informasi Lampung:
1. Dery Hendryan (1144)
2. Muhammad Fuad (1136)
3. Syamsurrizal (1134)
4. Ahmad Alwi Siregar (1127)
5. Erizal (1126,5)
6. Fadila Sari (1046)
7. Sylvia Wulansari (1043)
8. Fauzi Heri (1042)
9. Dedeh Kurniasih (1036)
10. Nizwar (1034)
11. Mashudi (1029,5)
12. Rahmatul Ummah (1027)
13. Syafnizal Datuk Sinaro (1003)
14. Eko Priyo Santoso (994)
15. Guntur Subing (961)
(Advetorial)
0 Komentar