Bandarlampung -
Anggota DPRD Provinsi Lampung Imam Syuhada menggelar sosialisasi peraturan
daerah (Perda) di halaman Sekretariat DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem),
Sabtu (22/2/2020).
Sosialisasi
perda tersebut bertujuan memberikan pengetahuan, wawasan dan edukasi akan
pentingnya peraturan daerah yang sudah digodok dan sudah disyahkan oleh DPRD
Lampung.
Anggota
Fraksi Partai Nasdem Imam Syuhada mengatakan, sosialisasi peraturan daerah merupakan
program unggulan DPRD Lampung untuk memberikan pengetahuan, wawasan dan edukasi
terhadap masyarakat tentang sejumlah peraturan daerah yang sudah diberlakukan
dan diterapkan di provinsi Lampung.
”Sosialisasi
ini, sangat penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana peran DPRD terhadap
hak-hak masyarakat terutama soal pelayanan sosial kemasyarakatan dan pelayanan
publik,” ujarnya.
Dijelaskannya,
sosialisasi perda dilakukan rutin dalam setiap bulan oleh seluruh anggota DPRD
Lampung, selama 1 tahun di daerah pemilihan (Dapil) keterwakilan anggota DPRD
masing-masing. Perda yang sudah disosialisasikan selama ini meliputi soal perda
Narkoba dan Perlindungan Anak.
“Sosper
ini sudah dilakukan yang kedua kalinya di daerah pemilihan (Dapil) V Lampura
dan Waykanan. Pertama di Desa Pagar Gading Kecamatan Abung Selatan, tentang
Narkoba dan hari ini di Kelurahan Tanjung Harapan, kecamatan Kotabumi Selatan,
Lampung Utara, tentang perlindungan anak,” jelasnya.
Menurut
dia, sosper digelar dengan melibatkan masyarakat dari semua lapisan, baik
kalangan perempuan, orang tua dan pemuda-pemudi.
“Saya
berharap, sosper dapat bermanfaat dan memberikan edukasi pemahaman terhadap
masyarakat soal peraturan yang mengatur kepentingan publik,” pungkasnya. (adv)
0 Komentar