Bandar Lampung - Usai
terbentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung untuk menindaklanjuti temuan
Badan Pusat Reklasseering (BPR) RI Perwakilan Lampung atas kegiatan 2018/2019
di beberapa instansi langsung bergerak cepat.
Ketua
Pansus Watoni Noerdin mengatakan, ada beberapa instansi yang akan dipanggil
terkait temuan BPK RI Perwakilan Lampung yakni, Bank Lampung, Dinas PUPR,
Pengairan dan Fiskal.
“Kalau
di Bank Lampung lebih kepada proses administrasi atau pemberian kredit kepada
nasabah dengan tidak menggunakan prinsip dan azas kehati-hatian, sehingga kalau
terjadi sesuatu akan berdampak merugikan Bank Lampung sendiri. Kalau Dinas PUPR
adanya masalah infratruktur atau kelebihannya bayar,” kata politisi PDIP ini,
Rabu (15/01/2020).
Menurut
Anggota Komisi I ini, dalam mencairkan kredit nasabah atau pihak ketiga, Bank
Lampung sejatinya mengikuti petunjuk aprasial.
“Jadi
harus disesuaikan benar dengan petunjuk aprasial, jadi di Bank Lampung ini yang
kita soroti adalah dalam mengeluarkan pengkreditannya,” turur dia.
Pansus
sendiri, sambung Watoni sudah menunjuk dua tenaga ahli untuk mencermati temuan
BPKR RI Perwakilan Lampung ini.
“Untuk
tenaga ahli soal Bank Lampung kami sudah tunjuk Ibu Marselina (Dosen Unila) dan
masalah infrastruktur kami tunjuk tenaga ahli dari Pemkot Bandarlampung atas
nama bapak Ilham,” urainya.
Tenaga
ahli sendiri akan membantu Pansus menceramati temuan BPK RI Perwakilan Lampung
dalam setiap pembahasan pada instansi terkait.
“Kami
diberi waktu hingga 24 Januari ini, untuk dirampungkan pemabahasan dan hadirnya
akan diparipurnakan,” tandasnya. (Adv)
0 Komentar