Bandar Lampung -
DPRD Provinsi Lampung melalui panitia khusus mengapresiasi upaya Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi menyelesaikan hutang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada
Kabupaten/kota secara keseluruhan.
Hal
itu diungkapkan Juru Bicara Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI
Darlian Pone saat rapat paripurna DPRD Lampung, di Ruang Sidang DPRD, Jumat
(24/1/2020).
“Berdasarkan
temuan BPK RI tentang DBH Pemprov kepada Kabupaten/kota pada akhir tahun
anggaran 2018 sekitar RP 704 miliar. Hutang tersebut telah dibayarkan di era
Kepemimpinan Gubernur Arinal dalam kurun waktu 5 bulan terakhir secara
bertahap,” ujar Darlian.
Dengan
demikian hutang DBH tersisa di triwulan IV sebesar Rp 216 miliar yang akan
dilunasi pada triwulan I tahun 2020. “Untuk itu, kami mengapresiasi upaya
Gubernur Arinal dalam menyelesaikan hutang DBH kepada kabupaten/kota secara
keseluruhan,” ujar Darlian Pone.
Terkait
DBH tersebut, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang
harus ditindaklanjuti dan sudah ada solusinya seperti dana bagi hasil. “DBH itu
dievaluasi BPK RI sebelum saya masuk sekitar Rp 704 miliar, dan saya melakukan
berbagai upaya sehingga tinggal sekitar Rp 200 miliar, serta akan saya lunasi
ditahun 2020,” jelas Gubernur Arinal.
Dengan
dibayarkannya hutang DBH secara keseluruhan, diharapkan dapat digunakan untuk
kepentingan pembangunan kabupaten/kota secara langsung.
Dalam
kesempatan itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga memastikan PT. Bank
Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) dalam keadaan sehat dan tidak ada
masalah.
“Bank
Lampung itu sehat dan tidak ada masalah. Saya juga sudah menginisasi agar
melakukan RUPS (rapat umum pemegang saham) untuk mengisi struktur direksinya,”
demikian disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi usai sidang DPRD Provinsi
Lampung.
Dalam struktur direksi, jelas Gubernur Arinal, nantinya ada unsur Pemerintah yang masuk dewan komisaris agar bisa mengevaluasi terkait apa yang akan kita lakukan. “Nanti juga akan terdapat unsur pemerintah yang masuk dalam dewan komisaris untuk mengevaluasi apa yang akan kita lakukan,” jelasnya.
Dalam struktur direksi, jelas Gubernur Arinal, nantinya ada unsur Pemerintah yang masuk dewan komisaris agar bisa mengevaluasi terkait apa yang akan kita lakukan. “Nanti juga akan terdapat unsur pemerintah yang masuk dalam dewan komisaris untuk mengevaluasi apa yang akan kita lakukan,” jelasnya.
Gubernur
Arinal mengajak jajaran Provinsi dan Kabupaten sebagai pemegang saham. Peran
swasta dan masyarakat juga bisa memiliki Rp20 miliar sebagai modal.
“Terkait
syarat minimum modal inti Bank Lampung minimum Rp1 triliun, akan segera saya
lakukan dengan para pemegang saham. Dan untuk mencapai Rp3 triliun, akan
dilakukan diskusi bersama membentuk sindikasi dengan bak daerah lainnya,” ujar
Gubernur Arinal.
Dalam
kesempatan yang sama, Gubernur Arinal mengungkapkan alasan terkait
diberhentikannya pembangunan Itera Astronomical Observatorium (IAO) di Taman
Hutan Raya Wan Abdul Rahman.
Gubernur
menjelaskan bahwa Lampung memiliki Taman Nasional, Hutan Konservasi, Hutan
Lindung, dan Hutan Produksi.
Taman
Hutan Raya berfungsi sebagai hutan konservasi, dimana Hutan konservasi
setingkat dengan Taman nasional yang berfungsi untuk menyiapkan fungsi ekologi,
menyiapkan resapan air, dan menyiapkan kepentingan yang berkaitan dengan flora
dan fauna.
“Taman
Nasional itu wewenangnya Kementerian Kehutanan, Taman Hutan Raya itu
wewenangnya Gubernur, Hutan lindung itu Bupati, dan Hutan Produksi itu
Kementerian. Tapi sekarang hutan lindung wewenangnya diberikan kepada Provinsi
dengan catatan jangan sampai rusak. Tentunya saat ini menjadi hak Pemerintah
Provinsi, jadi ketika fungsinya berubah maka harus seijin Menteri dan tidak
melanggar UUD,” jelas Gubernur Arinal.
Menurut
Gubernur, yang boleh dibangun infrastruktur berkaitan dengan riset, dan fungsi
flora fauna. Dan teropong bintang tidak ada hubungannya dengan fungsi hutan dan
flora fauna. “Kita bisa bangun tanpa harus merusak fungsi hutan,” jelasnya. (Adv)
0 Komentar